Kebijakan Cacat Hukum Bupati Kampar Ditelanjangi Sekda: Soroti Uji Kompetensi dan Mobil Mewah

Sekda Kampar Hambali membongkar dugaan Kebijakan Cacat Hukum Bupati Kampar.

Sekda Kampar, Hambali, kritik keras Bupati Ahmad Yuzar. Ia menuduh adanya Kebijakan Cacat Hukum Bupati Kampar mulai dari uji kompetensi mendadak, penggantian Korpri, hingga pengadaan mobil dinas mewah.

BANGKINANG – Ketegangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar memuncak setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar, Hambali, secara terbuka menyampaikan kritik keras terhadap serangkaian kebijakan dan tindakan Bupati Kampar, Ahmad Yuzar. Kritik ini berfokus pada dugaan Kebijakan Cacat Hukum Bupati Kampar, praktik boros, dan pelanggaran prosedur di lingkungan Pemkab Kampar.

Sekda Kampar Hambali melontarkan kritik pedas terhadap Kebijakan Cacat Hukum Bupati Kampar Ahmad Yuzar yang dinilai cacat prosedur, melanggar hukum, dan memboroskan anggaran. Kritik disampaikan dalam pernyataan publik di Bangkinang pada hari ini dan mencakup dugaan penyimpangan uji kompetensi, penggantian Korpri, pengesahan APBD-P tanpa kehadiran Bupati, dan pengadaan mobil dinas mewah.

Teks Alt Foto: Sekda Kampar Hambali membongkar dugaan Kebijakan Cacat Hukum Bupati Kampar.

1. Uji Kompetensi Eselon II: Isu Prosedur Cacat dan Pemborosan Anggaran

Hambali menyoroti pelaksanaan uji kompetensi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Kegiatan ini dinilai cacat prosedur karena surat pemberitahuan diterima mendadak.

“Surat baru kami terima hari ini, besok langsung uji kompetensi. Saya saja belum dua tahun menjabat Sekda, seharusnya belum bisa dilakukan evaluasi seperti itu,” ujarnya. Ia juga menilai kegiatan tersebut tidak efisien karena hanya menghabiskan anggaran daerah. “Uji kompetensi ini hanya buang-buang uang daerah. Saatnya kita efisiensi, bukan sebaliknya,” tegas Hambali. Merujuk pada Peraturan Pemerintah, evaluasi pejabat tinggi pratama memiliki mekanisme yang jelas untuk menghindari Kebijakan Cacat Hukum Bupati Kampar.

2. Penggantian Korpri dan APBD-P: Bukti Kebijakan Cacat Hukum Bupati Kampar

Sekda Hambali menyebut adanya dua kasus penting yang ia anggap melanggar hukum, yaitu penggantian pengurus Korpri dan pengesahan APBD Perubahan.

Pertama, penggantian pengurus Korpri Kampar ditegaskan cacat hukum karena dilakukan tanpa melalui rapat anggota dan tanpa surat keputusan yang sah. “Ada sekretaris koperasi yang dipaksa mundur tanpa surat resmi. Ini cacat prosedur, dan saya sebagai anggota akan menggugat,” kata Hambali. Untuk memahami dasar hukum ini, publik dapat merujuk pada regulasi tentang pembinaan Korpri di laman JDIH

Kedua, ia mengkritik keras pengesahan APBD Perubahan yang dilakukan tanpa kehadiran Bupati dalam rapat paripurna DPRD. “Baik pengantar PPAS maupun pengesahan APBD Perubahan tidak dihadiri bupati. Ini cacat hukum,” tegasnya. Hal ini menjadi salah satu contoh dugaan Kebijakan Cacat Hukum Bupati Kampar.

3. Dugaan Penyimpangan RPJMD dan Pembelian Mobil Dinas Mewah

Hambali juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kampar, termasuk proses kerja sama dengan universitas.

“Saya diminta menandatangani dokumen padahal tidak ada PKS-nya. Saya menolak, karena itu tidak sah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menuduh adanya pemborosan anggaran fantastis untuk pembelian mobil dinas baru senilai lebih dari Rp1,5 miliar. “Bupati ini luar biasa, seperti malaikat di depan, tapi diam-diam beli mobil dinas mahal. Mari kita hemat, bukan boros,” kecamnya. Ini berkebalikan dengan semangat efisiensi anggaran yang selalu didengungkan.

4. Dampak dan Langkah Lanjutan Sekda atas Kebijakan Cacat Hukum Bupati Kampar

Menutup pernyataannya, Hambali menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kampar atas dukungannya di masa lalu terhadap Ahmad Yuzar. “Saya minta maaf kepada masyarakat Kampar, saya yang dulu mendukung beliau menjadi Pj. Sekretaris Daerah ketika saya menjadi Pj. Bupati Kampar. Ternyata karakter aslinya muncul sekarang,” ucapnya.

Hambali menegaskan, ia siap mundur dan pensiun dini dari jabatannya apabila langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah terus menyimpang dari aturan, yang merupakan konsekuensi dari dugaan Kebijakan Cacat Hukum Bupati Kampar. “Lebih baik saya pensiun dini daripada bekerja dalam sistem yang tidak benar,” tegasnya.

Kesimpulan: Krisis Kepercayaan dan Tanggapan Bupati

Kritik terbuka ini menciptakan krisis kepercayaan dan ketegangan politik yang serius di lingkungan Pemkab Kampar. Dugaan penyimpangan prosedur dan hukum yang diungkapkan Sekda Kampar ini memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, sebagaimana yang disoroti sebelumnya dalam berita [Tautan Internal: Mengenai Netralitas Pansel Pejabat Tinggi Kampar]. Hambali juga menyatakan tidak akan ikut dalam proses evaluasi yang dijadwalkan.

Saat dimintai tanggapan mengenai kritik terbuka ini, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa dirinya belum bisa memberikan komentar lebih jauh. “Saya belum tahu secara pasti. Kebetulan saya baru pulang dari acara bersama Pak Wamendagri di Pekanbaru,” ujar Bupati, seraya menjelaskan bahwa informasi yang beredar masih perlu ditelusuri lebih lanjut. “Saya akan mencari tahu dulu kebenarannya. Terima kasih atas informasinya,” tutup Ahmad Yuzar. Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Bupati mengenai tuduhan Kebijakan Cacat Hukum Bupati Kampar yang dilontarkan Sekda.


Kredit Reporter:

Lokasi: Bangkinang Kota, Kampar, Riau
Editor: Ildan Jurnalis

🔶 Ingin berita atau kegiatan Anda terbit di KamparMedia?
Silakan gunakan menu Kirim Rilis di bagian atas situs untuk mengirimkan rilis resmi, laporan kegiatan, atau artikel publik.

🔶 Butuh publikasi, promosi, atau kerja sama media?
Kunjungi menu Iklan & Kerjasama untuk mengetahui paket layanan promosi, liputan desa, publikasi UMKM, dan kerja sama lainnya bersama KamparMedia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top